Kubu Prita Minta Perdamaian Tertulis dengan RS Omni
Meski sudah berdamai dengan RS Omni Internasional, tim kuasa hukum Prita Mulyasari mengaku belum puas. Masih diperlukan perdamaian dalam bentuk tertulis untuk menyelesaikan permasalahan.
“Perjanjian damai baru salaman, kita akan mengupayakan dalam bentuk tertulis,” kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, kepada detikcom, Minggu (9/8/2009).
Menurut Slamet, upaya perdamaian diakuinya tidak akan mengubah proses hukum yang sudah berjalan. Namun, dengan adanya perdamaian tertulis, bisa diungkap dalam persidangan bahwa kedua belah pihak sudah tidak saling menuntut.
Kuasa hukum Prita saat ini masih menunggu kabar dari Pjs Walikota Tengerang Selatan M Saleh. Sebab, upaya perdamaian ini sejak awal difasilitasi oleh Saleh.
“Fasilitatornya kan Pak Walikota, terserah maunya bagaimana, kita hanya menunggu saja,” jelasnya.
Terkait adanya kabar permintaan uang ganti rugi dalam perdamaian tersebut, Slamet membantahnya. Prita sejak awal tidak pernah meminta uang dan hanya ingin membereskan kasus ini.
“Kalau kita minta uang berarti selama ini Prita ada harganya. Penderitaan dia tidak bisa dihargai dengan uang,” tutupnya.
Kuasa Hukum Prita Ajukan Kasasi Pukul 10.00 WIB
Tim kuasa hukum Prita Mulyasari akan mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tangerang yang membuatnya kembali bersidang. Memori akan diserahkan pada pukul 10.00 WIB.
“Kita akan serahkan pukul 10.00 WIB, kita minta keadilan ke MA,” kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono kepada detikcom, Minggu (9/8/2009).
Slamet berharap, Prita dapat kembali dibebaskan. Pihaknya yakin, Ibu dua orang anak tersebut tidak bisa dijerat dengan UU Informasi dan Teknologi yang selama ini didakwakan.
Hakim di pengadilan tinggi dinilai tidak mencermati pasal-pasal dalam putusan Prita. Alasan lainnya, menurut Slamet, pihaknya dan RS Omni sudah berdamai secara lisan.
“Jadi apa lagi yang mau diperkarakan, kita sudah damai,” tutupnya.
sumber:detiknews
|
|
|
(100% Gratis) |


