Penjual bebek vs Penjual Jamu
Date: 1 Aug 2009 Comments:0Parman (30) yang kelelahan setelah keliling kampung menjual bebek, beristirahat di bawah pohon beringin bersama 10 bebek yang belum terjual. Selang 15 menit kemudian dia melihat seorang perempuan penjual jamu gendong , sebut saja Susi (24), yang terlihat begitu sintal. Rupanya Parman tertarik dan terus memerhatikan penjual jamu itu. Parman lantas mendekataai Susi. Parman: Mbak, boleh enggak saya menyentuh kakinya Susi : Memang kenapa dengan kaki saya? Parman: Menarik aja. pengen banget deh menyentuhnya.
Kalo boleh nyetuh, saya kasih dua bebek. Susi : (berfikir, dua bebek lumayan bisa untuk makan empat hari) oke boleh, tapi hanya nyentuh ya! jangan macam-macam! selesai menyentuh kaki Susi, Parman semakin tertarik Parman: Boleh enggak kalo saya pegang pipi mbak. kalo boleh, saya kasih tiga bebek deh Susi : Mas jangan kurang ajar ya. sudah dikasih nyetuh kaki malah minta pipi. Tapi kalo dikasih tiga bebek bebek, bolehlah… Parman belum puas juga. Dia lalu meminta untuk menyentuh p***dara Susi dengan imbalan lima bebek yang tersisa.
Baca Selengkapnya »
Vokalis grup band Ungu, Pasha, dilaporkan Okie Agustina sang mantan istri ke Kepolisian Resor Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/7). Pasha dilaporkan karena dianggap menganiaya Okie. Pertikaian antara keduanya diduga terjadi akibat perebutan anak. Wanita yang sempat mengenakan jilbab ini mengaku mengalami luka di wajah dan tubuhnya. Hingga kini proses pemeriksaan masih berlangsung.
Ratusan penggemar Michael Jackson atau Jacko kembali berkumpul di kawasan Walk of Fame, Hollywood, Amerika Serikat, Selasa (28/7), menyusul temuan baru soal penyebab kematian raja musik pop dunia itu. Menurut Kepolisian Houston, Texas, sehari sebelum menemui ajal, Jacko mengonsumsi propofol yang diberikan Conrad Murray, dokter pribadinya. Diduga, obat berbahaya itu yang membuat jantung pelantun tembang Billie Jean ini tidak berfungsi.
Kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni International, Serpong, Tangerang, Banten, dengan terdakwa Prita Mulyasari kembali bergulir. Pengadilan Tinggi Banten memerintahkan Pengadilan Negeri Tangerang melanjutkan kasus ini, Kamis (30/7), karena menilai ada kekhilafan hakim dalam putusan sela yang memutuskan Prita bebas. Hakim dinilai salah memahami Pasal 54 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai pemberlakukan UU tersebut.

